SEKELOMPOK ORANG MEMAHAMI POLIGAMI
KEINDAHAN POLIGAMI DALAM ISLAM
Kesempurnaan Islam adalah satu kepastian yang wajib diimani seorang
muslim. Karena syari'at Islam telah mengatur semua sisi kehidupan
manusia menuju kebahagian hakiki. Dengan ajaran Islam, maka seorang
muslim dapat meraih keselamatan dan kebahagiaan di dunia maupun di
akhirat.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
"Kami
berfirman: "Turunlah kamu semuanya dari surga itu! Kemudian jika datang
petunjuk-Ku kepadamu, maka barang siapa yang mengikuti petunjuk-Ku,
niscaya tidak ada kekhawatiran atas mereka, dan tidak (pula) mereka
bersedih hati." [Al Baqarah/2:38].
Dalam ayat yang mulia ini,
Allah menjanjikan keselamatan dan kebahagian kepada seluruh manusia yang
mau mengikuti dan menjalankan petunjuk ajaran Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam. Oleh karena itu, semua permasalahan hidup, sudah
seharusnya dikembalikan kepada syari'at Islam, yang merupakan petunjuk
Allah. Begitu pula dalam masalah poligami, semestinya dikembalikan
kepada petunjuk dan syari'at Allah. Dan seorang muslim dilarang memilih
ketentuan dan hukum yang menyelisihi syari'at Islam, sebagaimana
disebutkan dalam firman Allah:
"Dan tidakkah patut bagi
laki-laki yang mu'min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu'min,
apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada
bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa
mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguhlah dia telah sesat, sesat
yang nyata" [Al Ahzab/33:36]
ISLAM MEMANDANG POLIGAMI
Menilik al Qur`an dan as-Sunnah dalam menyebutkan tentang hukum
poligami, maka didapatkan, bahwa berpoligami itu hukumnya sunnah bagi
yang mampu. Dalam firman-Nya, Allah telah menyatakan:
"Dan
jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak)
perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah
wanita-wanita (lain) yang kamu senangi ; dua, tiga atau empat. Kemudian
jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang
saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih
dekat kepada tidak berbuat aniaya" [An-Nisaa`/4:3].
Dalam ayat
ini Allah berbicara kepada para wali (pengasuh) anak-anak yatim, bila
anak yatim berada dalam pengasuhan dan tanggung jawab salah seorang
kalian, dan ia khawatir tidak dapat memberinya mahar yang cukup, maka
hendaknya beralih kepada wanita yang lainnya, karena wanita itu banyak.
Allah tidak membuatnya sempit, karena menghalalkan untuknya sampai empat
wanita. Apabila khawatir berbuat zhalim bila menikahi lebih dari satu
wanita, maka wajib baginya untuk mencukupkan satu saja, atau mengambil
budak-budak wanitanya.
Dengan izin Allah, Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam sendiri telah menikahi sembilan wanita
selama hidupnya. Sebagaimana nampak dari sebuah hadits yang diberitakan
Anas bin Malik Radhiyallahu 'anhu :
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَطُوفُ عَلَى نِسَائِهِ فِي اللَّيْلَةِ
الْوَاحِدَةِ وَلَهُ يَوْمَئِذٍ تِسْعُ نِسْوَةٍ
"Sungguh Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mengelilingi (menggilir)
isteri-isterinya dalam satu malam, dan ketika itu beliau memiliki
sembilan isteri". [HR al Bukhari, no. 5068 dan an-Nasaa-i, 6/54]
Juga nampak dalam perkataan Ibnu 'Abbas kepada Sa'id bin Jubair:
هَلْ تَزَوَّجْتَ؟ قُلْتُ: لَا, قَالَ: فَتَزَوَّجْ! فَإِنَّ خَيْرَ هَذِهِ الْأُمَّةِ أَكْثَرُهَا نِسَاءً
"Apakah kamu telah menikah?" Sa'id menjawab,"Belum," lalu beliau
berkata,"Menikahlah! Karena orang terbaik ummat ini paling banyak
isterinya." [HR al Bukhari no. 5069]
Dalam kalimat "orang terbaik ummat", terdapat dua pengertian. :
Pertama : Yang dimaksudkan ialah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam. Sehingga memiliki pengertian, bahwa Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam orang terbaik dari ummat ini adalah orang yang paling
banyak isterinya.
Kedua : Yang dimaksud dengan "yang terbaik dari ummat ini" dalam pernikahan, yaitu yang paling banyak isterinya.
Syaikh Mushthafa al 'Adawi berkata,"Semuanya mempunyai dasar dan
menunjukkan pengertian yang sama, yang menjadi dasar pendapat ulama yang
menyatakan sunnahnya berpoligami".
Landasan lain yang
menunjukkan poligami merupakan sunnah, juga didapatkan dengan merujuk
kepada hadits-hadits yang menganjurkan agar kaum Muslimin memiliki
banyak anak.
Di antara hadits-hadits tersebut ialah:
عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: إِنِّي أَصَبْتُ امْرَأَةً ذَاتَ
حَسَبٍ وَجَمَالٍ وَإِنَّهَا لَا تَلِدُ أَفَأَتَزَوَّجُهَا ؟ قَالَ: لَا,
ثُمَّ أَتَاهُ الثَّانِيَةَ فَنَهَاهُ ثُمَّ أَتَاهُ الثَّالِثَةَ فَقَالَ:
تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ الْأُمَمَ
"Dari Ma'qil bin Yasar, beliau berkata: Seseorang datang menemui Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Aku mendapatkan seorang
wanita yang memiliki martabat dan cantik, namun ia mandul. Apakah aku
boleh menikahinya?" Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab:
"Jangan!" Lalu ia mendatangi beliau kedua kalinya, dan beliau
melarangnya. Kemudian datang ketiga kalinya, dan beliau berkata:
"Nikahilah wanita yang baik dan subur, karena aku berbangga-bangga
dengan banyaknya kalian terhadap ummat-ummat lainnya". [HR Abu Dawud no.
2050, dan Syaikh al Albani bekata: "Hadits hasan shahih". Lihat Shahih
Sunan Abu Dawud].
Tentang hadits di atas, Syaikh Musthafa al
'Adawi menjelaskan: "Menikah banyak, dengan izin Allah dapat
memperbanyak kelahiran. Dan banyaknya kelahiran, dapat menyebabkan
takatsur (bangga dengan banyaknya jumlah). Dengan demikian, wanita yang
subur juga dinasihati bila mengetahui seorang laki-laki (yang
melamarnya) itu mandul, maka jangan menikah dengannya. Kemudian larangan
(dalam hadits) ini bersifat makruh, bukan pengharaman. Karena Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam mempertahankan para isterinya yang tidak
melahirkan anak kecuali Khadijah dan Mariyah".
Demikianlah, bahwa salah satu cara memperbanyak keturunan adalah dengan memperbanyak isteri.
HIKMAH DAN MANFAAT POLIGAMI
Setiap yang disyari'atkan dalam Islam, pasti memiliki hikmah dan
manfaat yang besar untuk ummatnya. Dibolehkannya poligami adalah cara
terbaik dalam menciptakan keluarga dan masyarakat agar terjaga kemuliaan
dan kehormatannya.
Ada beberapa hal bisa disebutkan untuk menunjukkan himkah dan manfaat poligami, sebagai berikut:
1. Poligami merupakan syari'at yang dipilih oleh Allah Azza wa Jalla untuk kemaslahatan ummat-Nya.
2. Seorang wanita mengalami sakit, haidh, nifas dan sejenisnya, yang
menghalangi dirinya menjalankan tugas-tugas sebagai pasangan
suami-isteri. Sedangkan lelaki, ia selalu siap menjadi penyebab
bertambahnya ummat ini. Seandainya seorang lelaki tertahan pada
masa-masa wanita berhalangan, tentu kemanfaatannya terbuang.
3.
Allah telah menjadikan jumlah lelaki lebih sedikit dari wanita. Kaum
lelaki juga lebih banyak menghadapai sebab-sebab kematian dalam seluruh
kehidupannya. Seandainya lelaki hanya dicukupkan dengan seorang wanita,
tentulah banyak tersisa wanita yang tidak mendapatkan suami, sehingga
memaksa mereka berbuat perbuatan kotor. Dan berpaling dari petunjuk al
Qur`an dalam permasalahan ini menjadi sebab terbesar dalam masalah
akhlak.
Tentang jumlah lelaki dan wanita ini, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjelaskan dalam sabdanya:
مِنْ أَشْرَاطِ السَّاعَةِ أَنْ يَقِلَّ الْعِلْمُ وَيَظْهَرَ الْجَهْلُ
وَيَظْهَرَ الزِّنَا وَتَكْثُرَ النِّسَاءُ وَيَقِلَّ الرِّجَالُ حَتَّى
يَكُونَ لِخَمْسِينَ امْرَأَةً الْقَيِّمُ الْوَاحِدُ
"Di antara
tanda-tanda kiamat, yaitu berkurangnya ilmu dan tampaknya kebodohan,
tampak zina dan wanita menjadi banyak, sedangkan lelaki menjadi sedikit,
hingga seorang lelaki berbanding dengan lima puluh wanita". [Mutafaqun
'alaihi].
4. Secara umum, seluruh wanita selalu siap untuk
menikah. Dan sebaliknya, banyak lelaki yang tidak memiliki kemampuan
melaksanakan konsekwensi pernikahan dikarenakan kefakirannya. Sehingga
kaum laki-laki yang siap menikah dari lebih sedikit dari wanita.
5. Poligami dapat mengangkat kemuliaan wanita yang suaminya meninggal
atau menthalaqnya, sedangkan dirinya tidak memiliki seorang pun dari
keluarganya yang dapat menanggungnya. Sehingga dengan poligami ada yang
bertanggung jawab atas kebutuhannya.
Demikian juga poligami memiliki banyak manfaat, baik bagi individu, masyarakat maupun ummat Islam. Di antaranya:
1. Salah satu cara efektif untuk menundukkan pandangan, memelihara kehormatan dan memperbanyak keturunan.
2. Menjaga kaum laki-laki dan wanita dari berbagai faktor keburukan dan
penyimpangan. Syaikh bin Baz dalam fatwa beliau mengatakan, berpoligami
itu mengandung banyak maslahat yang sangat besar bagi kaum laki-laki,
kaum wanita dan ummat Islam secara keseluruhan. Sebab, dengan
berpoligami dapat dicapai kemaslahatan oleh semua pihak, tunduknya
pandangan (ghaddul bashar), terpeliharanya kehormatan, keturunan yang
banyak, kaum laki-laki dapat berbuat banyak untuk kemaslahatan dan
kebaikan para isteri, melindungi mereka dari berbagai faktor yang
menjadi penyebab keburukan dan penyimpangan (akhlak).
Syaikh
bin Baz juga menyatakan, hukum asal perkawinan itu adalah poligami
(menikah lebih dari satu isteri) bagi laki-laki yang mampu dan tidak ada
rasa kekhawatiran akan terjerumus kepada perbuatan zhalim, karena
(dengan poligami) mengandung banyak maslahat dalam memelihara kesucian
kehormatan, kesucian kehormatan wanita-wanita yang dinikahi itu sendiri,
berbuat ihsan kepada mereka dan memperbanyak keturunan, yang dengannya
ummat Islam akan menjadi banyak, dan makin banyak pula orang yang
menyembah Allah Subhanahu wa Ta'ala semata.
3. Memperbanyak
jumlah ummat Islam, sehingga memiliki sumber daya manusia yang cukup
untuk menghadapi musuh-musuhnya dengan berjihad.
Syaikh
Muhammad al Amin asy-Syinqithi berkata: "Al Qur`an menghalalkan poligami
untuk kemaslahatan wanita agar mendapatkan suami, dan kemaslahatan
lelaki agar tidak terbuang kemanfaatannya, ketika seorang wanita dalam
keadaan udzur, serta (untuk) kemaslahatan ummat agar menjadi banyak
jumlahnya, lalu dapat menghadapi musuh-musuhnya demi menegakkan
kalimatullah agar tetap tinggi.
Demikian indahnya ajaran Islam
yang menghalalkan poligami. Tentu dalam mempraktekkan syari'at poligami
ini perlu memenuhi syarat dan ketentuan yang telah digariskan.
Walahul-musta'an.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar